Serayukaranganyar - Pada tanggal 25 Juli 2024 Mahasiswa KKN Unsoed melakukan pendampingan penerbitan NIB dan PIRT kepada beberapa umkm yang ada di Serayukaranganyar. Selain itu, mahasiswa KKN Unsoed juga menerbitkan banner promosi nama produk yang ditawarkan. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program kerja KKN Unsoed berupa pendampingan UMKM. Perizinan usaha diberikan kepada umkm potensial di Desa Serayukaranganyar yang belum memiliki izin resmi usaha. Pemberian surat izin usaha diharapkan dapat membantu keberlangsungan usaha yang didirikan.
Keterlambatan pengurusan PIRT dapat menyebabkan beberapa kerugian yang dirasakan oleh penjual dan pembeli. Konsekuensi terparah yang akan dihadapi penjual jika tidak melakukan pengurusan izin PIRT adalah penutupan usaha secara paksa atau dikenakan denda dengan nominal yang besar. Kegiatan pendampingan umkm ini diharapkan dapat menjadi pengetahuan baru bagi pemilik usaha tentang pentingnya perizinan usaha yang didirikan.